ZMedia Purwodadi

30 Tahun Membayar PBB, Nenek Ronyu Jadi Tersangka Sementara Tanah 3,2 Hektarnya Diklaim Keluarga Penjual

Table of Contents
Gambar terkait 30 Tahun Bayar PBB,Nenek Ronyu Jadi Tersangka Meski Tanah 3,2 Hektarnya Diserobot Keluarga Penjual (dari Bing)

Haluan.xyz Seorang nenek menjadi tersangka padahal tanahnya diserobot.

Nenek itu bernama Li Sam Ronyu (68).

Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di kawasan Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.

Atas keberatan itu, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan tersangka kepada penyidik, Rabu (11/6/2025).

“Kedatangan kami ke Polres Metro Tangerang Kota hari ini dalam rangka menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami, Li Sam Ronyu, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Charles di Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Rabu.

Charles menjelaskan, perkara ini bermula dari jual beli tanah pada tahun 1994 antara Li Sam Ronyu dan seseorang berinisial S.

Saat itu kliennya membeli tanah dengan ditandai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti.

Sejak saat itu, Li Sam Ronyu menguasai lahan seluas 3,2 hektar tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.

Bahkan, pada 2007, sebagian lahan milik Li Sam Ronyu dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sebagai proyek jalan umum, sehingga dia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 3,2 juta.

“Kalau 2007 pemerintah tidak melakukan verifikasi terhadap objek tersebut, bagaimana mungkin klien kami yang diminta hadir dan menerima uang ganti rugi? Ini kan pakai uang negara, tentu ada audit dan verifikasi,” kata dia.

Li Sam Ronyu juga diketahui telah mengajukan peningkatan status dari AJB ke sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2021.

Namun, selama proses pengajuan berlangsung, Li Sam Ronyu justru mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2024.

Lalu, status kasus naik ke penyidikan dan Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil.

Oleh sebab itu, mereka membuat laporan ke Divisi Propam Polri dan Biro Wassidik.

Atas laporan tersebut, kata Charles, telah dilakukan gelar perkara khusus yang menghasilkan kesimpulan bahwa belum ditemukan alat bukti cukup untuk menetapkan peristiwa pidana.

“Sayangnya, rekomendasi Biro Wassidik untuk melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita enam AJB induk belum dijalankan penyidik. Tapi klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” jelas dia.

Tim kuasa hukum juga mengatakan, muncul pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual tanah yang sama ke pihak lain menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang.

Padahal, kata mereka, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu dan bukti transaksi pembelian juga lengkap.

“Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih dipegang klien kami? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, Marshel Setiawan.

Ia menyatakan, pelapor dalam kasus ini merupakan perwakilan dari pembeli tanah yang membeli dari pihak yang mengaku ahli waris.

Marshel juga mempertanyakan keabsahan dokumen jual beli tersebut karena kliennya telah lebih dulu menguasai tanah selama tiga dekade.

“Tanahnya diserobot, klien kami justru ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap warga lansia dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Marshel.

Dengan adanya permasalahan itu, pihak kuasa hukum selanjutnya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu.

Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Satgas Mafia Tanah untuk turut turun tangan.

“Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Kami juga sudah mengirimkan permohonan audit investigasi gabungan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” kata Charles.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota atas pernyataan tim kuasa hukum dari pihak yang melaporkan Li Sam Ronyu ke polisi.

Berita Lain

Upaya eksekusi bangunan di Jalan Nasional Lumajang - Jember, Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (11/6/2025) sempat diwarnai kericuhan.

Jalannya eksekusi berjalan alot, pihak termohon bersama penghuni rumah menolak jalannya eksekusi lantaran berpijak pada legalitas kepemilikan lahan dan bangunan lewat sertifikat hak milik (SHM).

Kendati demikian Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang tetap menjalankan eksekusi dan meminta pengosongan bangunan.

"Kami melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan sebagaimana perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya," Ujar Panitera Pengadilan Lumajang, Tenny Pantow Tambariki ketika dikonfirmasi.

Tenny menambahkan, pihaknya hanya menjalankan tugas dan tetap memberikan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2004 silam.

"Itu dasar kami melaksanakan eksekusi pada hari ini. Eksekusinya berdasarkan PT ini melaksanakan eksekusi pengosongan. Pemohon atas nama Astro dikuasakan kepada M Aris SH. Termohon Mohamad Junaidi. Sempat ada adu argumen dan saat ini kami melakukan pengosongan," Jelas Tenny.

Sementara itu, penghuni rumah menolak hingga memprotes keras jalannya eksekusi.

Melalui kuasa hukum termohon, Toha menjelaskan bangunan tersebut kini dihuni oleh Halimatus S istri dari M Junaidi.

Toha menjelaskan pihaknya memprotes tindakan eksekusi karena proses perlawanan hukum dari pihak termohon masih berlangsung.

Kendati kericuhan dengan adu mulut sempat terjadi, penghuni keluarga termohon akhirnya bersedia mengosongkan rumah bersengketa tersebut. Petugas kepolisian dan panitera memberikan penjelasan kepadan penghuni dan akhirnya pengosongan dapat dilakukan.

"Kami keberatan jika bangunan ini dibego (diruntuhkan). Namun untuk mengosongkan atau sama-sama tidak menguasai kami oke," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Haluan.xyz

Posting Komentar