Heboh di Tuban, Lamongan, Bojonegoro: Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Haluan.xyz , Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut keberadaan kelompok gay di media sosial Facebook dengan nama ' Gay Tuban Lamongan Bojonegoro'.
“Ada yang sudah kami amankan, namun masih terus dikembangkan oleh Subdit II,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Raden Bagoes Wibisono kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Ia belum bersedia merinci jumlah maupun identitas pihak-pihak yang ditangkap dalam kasus ini, dengan alasan penyelidikan masih berjalan.
“Sabar, nanti kalau sudah tuntas, akan kami sampaikan secara lengkap,” ujarnya.
Kelompok tersebut diketahui telah berjalan sejak tiga tahun terakhir dan memiliki lebih dari 11 ribu anggota.
Pada awalnya, grup itu bersifat tertutup dan hanya dapat diakses dengan persetujuan admin. Namun belakangan grup tersebut terbuka untuk umum. Saat ini, grup di Facebook tersebut tidak bisa lagi diakses.
Menanggapi temuan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menyatakan akan memberi perhatian serius dan turut melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Kepala Diskominfo Jatim Sherlita mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi serta analisis terhadap konten yang dibagikan dalam jaringan tersebut.
"Diskominfo Jatim menaruh perhatian terhadap informasi mengenai adanya grup gay yang memiliki jumlah anggota cukup signifikan," kata Sherlita dalam keterangan kepada wartawan.
Apakah Gay Melanggar Undang-undang?
Gay atau homoseksualitas tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPP) lama atau KUHP baru yang tercantum dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
Dalam KUHP lama, seperti tercantum dalam Pasal 292, yang disorot adalah jika melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap orang lain yang belum cukup umur, maka pelaku diancam pidana penjara lima tahun.
Berikut bunyi Pasal 292: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam KUHP baru, juga tidak disebut larangan terhadap homoseksualitas atau umum dikenal sebagai LGBT. Seperti dalam KUHP lama, yang disorot adalah perbuatan cabulnya seperti tercantum dalam Pasal 414.
Berikut bunyi Pasal 414: ayat 1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Ayat 2 Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Mahfud Md: UU Tak Bisa Permasalahkan Hal Kodrati
Mohammad Mahfud Md, yang waktu itu menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, menyatakan menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurut Mahfud undang-undang tidak bisa mempermasalahkan sesuatu yang bersifat kodrati.
"Larangan LGBT enggak bisa dimuat di situ (KUHP baru). Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya?.' LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang," kata Mahfud Md seperti dikutip dari akun YouTube KAHMI Nasional, 21 Mei 2023.
Mahfud berujar rasa ketertarikan sesama jenis merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan. Namun, kata dia, rasa ketertarikan itulah yang dilarang oleh Tuhan.
"Yang dilarang perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak boleh dilarang, Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang itulah yang tidak boleh," ujar dia.
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan di dalam KUHP yang baru dicantumkan pidana yang bisa jadi turunan dari perilaku LGBT. Misalnya saja, kata dia, adalah berhubungan seksual dengan orang di bawah umur.
"Sehingga apa rumusannya akhirnya? Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan LGBT itu bisa tercantum ke situ meskipun tidak semuanya," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pembuktian perilaku yang dilakukan oleh sesama orang dewasa sulit dibuktikan. "Kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya banyak hal-hal yang belum dimengerti oleh masyarakat sehingga sesudah diundangkan pun masih diprotes, pihak luar negeri protes, kita jelaskan semuanya," ujar dia.
Mirza Bagaskara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Peran Staf Khusus Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Posting Komentar