ZMedia Purwodadi

Ingin Melihat Rumah Subsidi 14 Meter Persegi dari Lippo? Cek Penampakannya!

Table of Contents

JAKARTA, Haluan.xyz - Lippo Group memberikan contoh desain atau mock up rumah subsidi 14 meter persegi untuk luas bangunannya.

Mock up rumah subsidi berukuran 2,6 meter x 5,4 meter tersebut memiliki satu kamar tidur.

Sementara untuk luas lahannya 25 meter persegi dengan ukuran 2,6 meter x 9,6 meter.

Hal itu diusulkan Lippo seiring dengan rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengubah ketentuan batas minimal luas rumah subsidi.

"Indonesia menghadapi kesenjangan rumah yang masif dengan lebih dari 12 juta keluarga yang tinggal di rumah tidak memadai," kata Vice Chairman Lippo Group James Riady saat menunjukkan mock up rumah subsidi yang dipasang di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (12/06/2025).

Salah satu konglomerat properti tanah air ini juga mengatakan bahwa Lippo Group siap untuk memberikan investasi atau pinjaman kepada pengembang properti bila dibutuhkan.

"Kami siapkan Rp 2 triliun untuk memberi modal pada pengembang-pengembang FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)," lanjut James.

Di Mana Lokasinya?

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa rumah subsidi mini ini akan dibangun di perkotaan.

"Ini tidak dilakukan untuk di desa-desa ya. Jadi ini dibuatnya untuk di kota atau di sekitar perkotaan," katanya pada kesempatan yang sama.

Selain itu, menteri yang dikenal akrab dengan konglomerat properti tanah air ini menyampaikan keinginannya untuk membangun rumah subsidi minimalis di Kota Jakarta.

"Saya enggak janji ya, tapi saya kepingin banget," lanjutnya.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, perkiraan harga rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi adalah mulai dari Rp 108 juta, Rp 110 juta, hingga Rp 120 juta.

"Tergantung harga tanah. Semakin harga tanahnya bisa affordable, tentu harga rumahnya bisa lebih turun jauh dibanding yang eksisting dengan fitur 36/60 itu," ucap Heru.

Aturan Luas Rumah Subsidi Bakal Diubah

Batas minimal luas rumah subsidi tampaknya bakal berkurang, baik itu luas tanah maupun bangunan.

Hal itu tertera dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Draf aturan yang dimaksud berupa Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025).

Draf aturan tersebut mengatur salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.

Adapun luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Kendati demikian, ketentuan luas tanah di atas disebut masih memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sebelumnya, batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).

Di dalam beleid itu tertulis bahwa rumah umum tapak harus memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Posting Komentar