ZMedia Purwodadi

Keenan Nasution Bongkar Sumber Dana Rp 24,5 Miliar dalam Perselisihan Hukum dengan Vidi Aldiano Tentang Lagu Nuansa Bening

Table of Contents

Haluan.xyz– Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan dasar hukum gugatan senilai Rp24,5 miliar terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Sebelumnya, banyak pihak mempertanyakan besaran gugatan Rp 24,5 miliar yang diajukan pihak Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano.

Menurut Minola, angka tersebut bukan berasal dari perhitungan royalti, melainkan merupakan akumulasi sanksi berdasarkan dua Undang-Undang Hak Cipta, yakni UU Nomor 19 Tahun 2002 dan UU Nomor 28 Tahun 2014.

“Ada pelanggaran antar dua Undang-Undang, tahun 2002 dan 2014. Di Undang-Undang itu masing-masing menentukan konsekuensi denda akibat menggunakan ciptaan tanpa izin. Tahun 2002 nilainya Rp1 miliar, 2014 nilainya Rp500 juta,” jelas Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Sebagai informasi, Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenai hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan dalam konteks gugatan perdata, nilai kerugian bisa dituntut berdasarkan taksiran nilai ekonomi atas pelanggaran tersebut — dalam hal ini, pihak Keenan Nasution menggunakan Rp1 miliar per pelanggaran sebagai dasar perhitungan.

Sementara itu, Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa pelanggaran hak ekonomi pencipta juga dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam gugatan ini, nilai tersebut juga digunakan sebagai dasar penghitungan per pelanggaran setelah tahun 2014.

“Jadi kita lihat, dari 31 pelanggaran itu, berapa (yang dilakukan pada) 2002, berapa tahun 2014. Akumulasi pelanggaran itu tinggal dikalikan. Jadi ada landasannya, dan ini bukan royalti, ini soal menyanyikan tanpa izin,” tegas Minola.

Minola Sebayang juga mengingatkan agar publik tidak salah memahami angka tersebut sebagai klaim royalti.

Berkait hasil gugatannya, pihak Keenan Nasution menyerahkannya kepada majelis hakim.

“Apakah itu akan dikabulkan? Tergantung apa yang diputuskan majelis hakim. Jadi jangan tulis ke sana kemari, 'Oh sedih sekali royalti Rp24,5 miliar.' Jangan ngomong sesuatu kalau kalian tidak paham substansinya,” pungkas Minola.

Sementara itu, sidang lanjutan atas gugatan pelanggaran hak cipta terhadap Vidi Aldiano terkait lagu “Nuansa Bening” kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025).

Namun, dalam sidang tersebut, Vidi tidak hadir.

Seperti diketahui, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin dalam sejumlah penampilan dan rilisan.

Lagu yang dipopulerkan kembali oleh Vidi pada era 2000-an itu memang memiliki sejarah panjang dalam musik pop Indonesia.

Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nilai tuntutan mencapai Rp24,5 miliar.

Angka fantastis ini mencakup klaim atas kerugian materiil dan imateriil yang dianggap dialami para penggugat akibat penggunaan lagu tanpa izin resmi dari pencipta aslinya.

Ada pun, lagu Nuansa Bening merupakan lagu legendaris Indonesia yang pertama kali dipopulerkan Keenan Nasution pada era 1980-an.

Lagu ini diciptakan oleh Rudi Pekerti dan dikenal luas sebagai salah satu karya monumental dalam musik pop Indonesia.

Pada tahun 2008, penyanyi Vidi Aldiano merilis versi daur ulang (recycle) lagu Nuansa Bening sebagai bagian dari album debutnya.

Lagu ini menjadi salah satu hit yang mengangkat popularitas Vidi di awal kariernya.

Posting Komentar