ZMedia Purwodadi

Besok, Marketing Google Akan Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Table of Contents
Gambar terkait Besok,Marketing Google Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook (dari Bing)

Haluan.xyz, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak marketing Google untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan pada Selasa 1 Juli 2025 besok.

Kendati demikian Harli tak menjelaskan secara rinci mengenai identitas dari marketing Google itu.

"Pihak marketingnya (Google) bahwa dijadwalkan besok akan dilakukan pemeriksaan," kata Harli kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Terkait hal ini, selain pihak marketing, penyidik Kejagung juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Humas Google.

Akan tetapi setelah dilakukan pemanggilan, Humas Google meminta pemeriksaan ditunda.

"Bahwa penyidik sudah mengagendakan ada 2 orang kalau tidak salah ya dari marketing maupun dari humasnya. Nah dari pihak humas sendiri sudah minta penundaan," ujar Harli.

"Penundaan apakah akan dilakukan di awal bulan depan bulan Juli. Jadi kita tunggu nanti bagaimana perkembangannya," sambung Harli.

Mengenai materi pemeriksaan, penyidik akan mendalami keterkaitan perusahaan Amerika Serikat itu dengan proyek pengadaan laptop tersebut.

Pasalnya dalam pengadaan laptop itu teknologi yang digunakan adalah chromebook yang notabene merupakan produk dari Google.

Sehingga menurut Harli menjadi hal yang lumrah apabila penyidik hendak memeriksa perwakilan dari Google yakni untuk mencari tahu apakah terdapat keterkaitan dalam proses pengadaan tersebut.

"Proses apakah ada seperti hal-hal yang disampaikan tadi atau tentu penyidik mau menggali lebih jauh bagaimana proses mekanisme Google chromebook ini menjadi pilihan," jelasnya.

Tak hanya itu penyidik lanjut Harli juga bakal mendalami perihal penawaran yang diberikan pihak Google sehingga chromebook yang akhirnya dipilih sebagai basis laptop bukan Windows.

"Tentu ini akan didalami makannya marketingnya kan direncanakan akan dipanggil dan diperiksa," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

Nadiem sebelumnya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).

Selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaan laptop Kemendikbud tersebut.

Dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.

Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan Ibrahim baru diperiksa satu kali.

Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.

Namun Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Kemendikbud Ristek diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun pada 2019-2022.

Dari jumlah tersebut di antaranya alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikantongi Kejaksaan Agung, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengadaan pengadaan laptop chromebook.

Posting Komentar