ZMedia Purwodadi

Istri TNI Mesum di Villa, Suami Gerebek, Jenderal Marah

Table of Contents
Featured Image

Penggerebekan Pasangan yang Diduga Selingkuh di Vila Curup

Penggerebekan yang melibatkan seorang pegawai bank dan anggota polisi terjadi di sebuah vila di kawasan Curup, Rejang Lebong. Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat setelah video penggerebekan tersebut beredar luas di media sosial.

Identitas Terungkap

Dalam kasus ini, perempuan yang diduga berselingkuh adalah F, seorang pegawai bank Himbara. Ia diketahui sebagai istri sah dari pelapor A, seorang anggota TNI aktif di Kodim Lubuklinggau. Sementara itu, oknum polisi yang terlibat adalah Brigpol J, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau. Diketahui, Brigpol J juga memiliki istri.

Penggerebekan dilakukan langsung oleh suami F setelah mencurigai gelagat istrinya. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan. Namun, penanganan kasus tidak dilakukan oleh Polres Rejang Lebong karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polres Lubuklinggau. Oleh karena itu, kasus ini ditangani oleh Polres Lubuklinggau dan Polda Sumsel.

Proses Hukum dan Penindakan Disiplin

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan bahwa laporan resmi dari suami F sedang dalam proses. Pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.

Sinar menjelaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan oleh Polres Rejang Lebong sesuai laporan. Namun, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena Brigpol J adalah anggota di sana. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.

Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah. Dalam KUHP terbaru, ancaman pidana bagi pelaku perselingkuhan dapat mencapai 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Tindakan Etik dan Pemanggilan Kapolda

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menyatakan bahwa Brigpol J akan dipatsus selama 21 hari ke depan. Hal ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya. Nandang menjelaskan bahwa Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi: sanksi etik dan sanksi pidana umum.

Sanksi etik bisa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik. Sementara itu, proses hukum pidana terkait laporan yang diajukan oleh suami F akan ditangani oleh Polda Bengkulu. Nandang menegaskan bahwa Kapolda Sumsel tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Video Penggerebekan Beredar

Video penggerebekan yang beredar di media sosial memperlihatkan keduanya tertangkap basah sedang berada di dalam kamar penginapan. Perempuan dalam video terlihat dalam kondisi tanpa busana dan sedang berusaha mengenakan pakaiannya. Sementara pria yang bersamanya sudah berpakaian lengkap saat membuka pintu. Mereka diduga tengah melakukan perbuatan mesum di penginapan tersebut.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan suami sah F terhadap gelagat aneh sang istri. Ia kemudian bersama rekannya sesama TNI membuntuti istrinya hingga ke penginapan. Mereka melakukan penggerebekan tidak lama setelah F dan Brigpol J masuk ke kamar.

Penanganan Awal dan Koordinasi

AKP Sinar Simanjuntak mengatakan bahwa keduanya telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau. Terkait proses hukumnya, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau. "Kemarin sudah kita mintai keterangan awal, untuk proses hukumnya kita akan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau karena oknum tersebut berdinas di sana," jelas Sinar. "Kita hanya bantu penanganan awal saja, selanjutnya di sana (Polres Lubuklinggau)."

Posting Komentar