Jenderal Purnawirawan Akui Roy Suryo Berbohong, Penyangkalan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak

Penjelasan Inspektur Jenderal Polisi Mengenai Kebocoran Bukti Ijazah Jokowi
Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Aryanto Sutadi, yang merupakan penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, menyatakan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan kebohongan besar dalam mengungkapkan dugaan ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Roy Suryo tersebut tidak didasarkan pada bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aryanto menjelaskan bahwa Roy Suryo dan timnya hanya menggunakan foto ijazah Jokowi yang beredar di media sebagai dasar pembuktian. Dari sana, mereka mencetak foto tersebut lalu membandingkannya dengan ijazah lainnya. Teknik ini, menurut Aryanto, tidak bisa diakui sebagai metode pembuktian yang sah.
"Ketika gelar perkara khusus dilakukan, saya melihat bahwa apa yang mereka klaim sebagai bukti baru dan novum sebenarnya adalah kebohongan yang selama ini mereka sampaikan kepada media," ujarnya.
Menurut Aryanto, Roy Suryo mengklaim dirinya sebagai pakar telematika yang menggunakan metode saintifik dalam penelitiannya. Namun, fakta yang terjadi justru berbeda. Dia hanya membuktikan barang kopian dari media sosial dan membandingkannya dengan ijazah asli yang tidak diketahui sumbernya secara pasti.
"Ahli forensik juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Tapi Roy Suryo tetap mengklaim bahwa dia telah melakukan penelitian dan memiliki hak untuk dilindungi. Padahal, tindakan yang dilakukannya justru tidak sesuai dengan standar ilmiah," tambahnya.
Kesalahan dalam Pembuktian Ijazah
Aryanto menegaskan bahwa jika ingin membandingkan ijazah, maka harus dilakukan secara fisik. Namun, Roy Suryo justru hanya membandingkan foto ijazah Jokowi yang diunggah oleh Dian Sandi, anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan ijazah fisik lainnya.
Faktanya, foto ijazah Jokowi yang diunggah oleh Dian Sandi tidak difoto langsung olehnya, melainkan hanya mendapatkan salinan dari rekannya. Hal ini membuat pembuktian yang dilakukan oleh Roy Suryo menjadi tidak valid.
"Kalau ingin membuktikan ijazah analog, harus secara fisik. Tapi yang dilakukan oleh Roy Suryo justru hanya berdasarkan upload digital dari Dian Sandi. Itu jelas tidak bisa dianggap sebagai bukti yang sah," ujar Aryanto.
Persyaratan Gelar Perkara Khusus
Aryanto juga menyampaikan bahwa sebelum gelar perkara khusus dilakukan, ia telah memberi peringatan kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya agar membawa alat bukti yang valid. Namun, mereka justru hanya membawa catatan-catatan yang selama ini digembar-gemborkan ke publik.
Alat-alat seperti surat pengakuan sebagai peneliti atau perangkat teknologi yang digunakan dalam penelitian tidak dibawa saat gelar perkara. Akibatnya, bukti yang disajikan tidak memiliki nilai hukum yang signifikan.
"Bahkan, alat-alat yang biasanya digunakan dalam penelitian tidak dibawa saat gelar perkara. Ini membuat bukti yang disajikan tidak memiliki bobot yang cukup," katanya.
Hasil Uji Laboratorium Forensik
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Hasilnya menunjukkan bahwa ijazah tersebut asli. Uji dilakukan berdasarkan bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
Dari hasil uji tersebut, dinyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan dokumen-dokumen lain yang berasal dari satu produk yang sama. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman-teman Jokowi selama menempuh studi.
Status Kasus Naik Tahap Penyidikan
Status kasus ijazah Jokowi akhirnya naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa ditemukan unsur pidana dalam laporan polisi yang diajukan oleh Jokowi.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan dari Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Dari lima laporan lainnya, tiga di antaranya naik ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Sementara itu, dua laporan lainnya akan segera diberikan kepastian hukum karena pelapor tidak hadir dalam undangan klarifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap kasus ijazah Jokowi masih berlangsung dengan ketat.
Posting Komentar