Kades Jaten Dibui Usai Haji, Bangun 52 Ruko di Desa dan Raup Rp 100 Juta Per Bulan

Kades Jaten Ditahan Setelah Diduga Terlibat Korupsi Penyalahgunaan Tanah Bengkok
Seorang kepala desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok. Kades tersebut adalah Harta Satata, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jaten. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah kembali dari ibadah haji pada bulan Juni 2025.
Kasus ini terkait dengan pembangunan ruko di atas tanah bengkok yang tidak sesuai prosedur. Tanah tersebut digunakan untuk membangun sebanyak 52 ruko, namun uang sewa dari ruko tersebut tidak masuk ke dana desa. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa pengelolaan tanah bengkok dan pendapatan dari ruko tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
Harta Satata menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) pukul 17.15. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia telah mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp 260 juta. Uang tersebut dikembalikan saat ia sedang diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian negara, serta Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara. Ancaman hukuman yang bisa diterima tersangka mencapai 1 hingga 20 tahun penjara.
Pembangunan ruko tersebut dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran sebesar Rp 3,9 miliar sesuai dokumen pengerjaan. Namun, Kejaksaan Negeri Karanganyar masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kesesuaian nilai tersebut.
Selain kasus di Desa Jaten, ada juga kasus serupa di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sekretaris Desa bernama Muhammad Gian Gandana Sukma ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana desa tahun 2025. Hasil temuan menunjukkan bahwa ia mentransfer dana desa sebesar Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya.
Muhammad Gian Gandana Sukma ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (3/7/2025). Menurut informasi dari warga setempat, ia adalah anak dari Kepala Desa Cipaku sendiri, yakni Nono Karsono. Pihak desa dan investor memiliki perjanjian yang diduga melanggar hukum.
Warga Desa Cipaku sebelumnya sempat mendemo kantor desa karena dugaan penyalahgunaan dana desa. Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Sekdes mengakui tindakannya di hadapan Muspika Kadipaten. Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa dana desa digunakan untuk bermain judi online, togel, dan trading.
Total anggaran yang diselewengkan mencapai Rp 500 juta. Kepala Desa Nono Karsono mengakui bahwa ia tidak mengetahui adanya dugaan penyelewengan tersebut. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan aparatnya tersebut dan menyesalkan kurangnya pengawasan yang dilakukan.
Dalam aturan yang berlaku, prosedur pencairan hingga penggunaan dana desa harus melalui laporan dan persetujuan resmi dari kepala desa. Namun, dalam kasus ini, tidak ada komunikasi antara Sekdes dengan pihak desa atau bendahara desa.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pengurus desa agar lebih waspada dalam pengelolaan dana desa dan menjaga transparansi serta akuntabilitas. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.
Posting Komentar