ZMedia Purwodadi

Kejagung Turun ke Babel, Hidayat Arsani: Ini Tanggapan Menariknya

Table of Contents
Haluan.xyz– Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersiap menghadapi langkah tegas dari Satgas Kelapa Sawit Kejaksaan Agung RI. Tak tanggung-tanggung, sekitar 200 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hingga lahan pertanian pangan bakal disita.

Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum atas pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan.

"Sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit Kejagung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit ini," ujar Hidayat dalam keterangannya di Pangkalpinang, Kamis (19/6/2025).

Hidayat menyebutkan bahwa sebagian besar kebun sawit yang akan disita berada di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi konservasi hutan dan produksi pangan. Ironisnya, banyak lahan sawah yang dulunya produktif, kini berubah fungsi menjadi kebun sawit tanpa izin yang sah.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan, di mana lahan pertanian yang semula diperuntukkan untuk budidaya padi kini telah didominasi oleh kelapa sawit.

"Lahan Desa Rias yang diperuntukkan untuk pertanian padi berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, dan ini jelas melanggar aturan," tegasnya.

Menurut Hidayat, praktik alih fungsi lahan yang masif ini tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum aparat desa. Ia menuding bahwa sekitar 90 persen kepala desa (kades) di Babel memiliki andil dalam penyalahgunaan fungsi lahan tersebut.

"Saya sudah mengingatkan para kades agar jangan membiarkan lahan-lahan terlarang ini ditanami sawit, namun tetap bandel dan inilah akibatnya," ujarnya dengan nada geram.

Ia menambahkan, para kepala desa tidak akan bisa menghindar dari proses hukum karena mereka adalah pihak yang paling memahami batas wilayah dan status lahan di masing-masing desa.

"Peranan kepala desa sangat besar. Mereka tahu persis mana yang hutan lindung, mana yang kawasan pertanian. Kalau sekarang pura-pura lupa, itu tidak bisa diterima. Satgas Kejagung pasti akan melakukan pemeriksaan menyeluruh," tegas Hidayat.

Langkah Kejagung ini sejalan dengan agenda nasional penertiban tata ruang dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit, terutama yang berdiri di atas kawasan hutan atau lahan negara tanpa legalitas. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu titik rawan karena banyaknya perkebunan sawit skala besar maupun kecil yang tumbuh di luar tata kelola kehutanan yang sah.

Masyarakat Bangka Selatan menyambut baik langkah tegas ini. Menurut Sarman, seorang petani di Desa Rias, keberadaan kebun sawit ilegal selama ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mematikan sumber penghidupan petani lokal.

"Lahan kami jadi kering, sumber air rusak. Kami harap pemerintah dan kejaksaan serius menangani ini. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban," katanya.

Di sisi lain, beberapa kepala desa mulai merasa terpojok dengan pernyataan Gubernur tersebut. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa alih fungsi lahan sering terjadi secara bertahap dan sulit dikontrol karena lemahnya pengawasan di lapangan.

Namun, Gubernur menegaskan bahwa saat ini bukan lagi waktunya saling lempar tanggung jawab. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan di desa untuk bersiap dan kooperatif terhadap penyelidikan Satgas Kejagung.

"Ini, kita menata ulang ruang hidup masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi ketahanan pangan serta ekosistem yang selama ini rusak oleh keserakahan," tutupnya.

Dalam waktu dekat, Satgas Kelapa Sawit Kejagung akan melakukan verifikasi, pengukuran, dan penyitaan langsung terhadap lahan-lahan bermasalah di berbagai kabupaten/kota di Babel. Gema penindakan ini diharapkan menjadi sinyal tegas bagi semua pihak bahwa era pembiaran terhadap sawit ilegal telah berakhir. ***

Posting Komentar