Pembelaan Tom Lembong: Ancaman Oposisi dan Kritik Hukum

Pengalaman Bergabung dengan Oposisi sebagai Awal Perjuangan Hukum
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, menyatakan bahwa pengalamannya bergabung dengan oposisi menjadi awal dari perjuangan hukum yang dihadapinya. Ia menganggap bahwa keputusannya untuk bergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan pada Pilpres 2024 adalah tanda jelas bahwa ancaman pidana akan segera muncul.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tom menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal jelas bahwa jika ia berada di luar penguasa, maka ia akan terancam dipidana. Hal ini semakin jelas setelah surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula diterbitkan pada Oktober 2023, yang terjadi tepat setelah dirinya resmi bergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan.
Perubahan Tuduhan oleh Kejaksaan
Dalam pledoinya, Tom Lembong juga menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah mengubah tuduhan terhadap dirinya. Awalnya, Kejagung menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukannya adalah merumuskan kebijakan yang merugikan negara dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Namun, empat bulan kemudian, tuduhan tersebut diganti sepenuhnya.
Tuduhan baru mencakup dua hal utama: pertama, kebijakan yang dibuatnya dan tindakan industri gula swasta dinilai telah membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membayar harga yang lebih tinggi. Kedua, industri gula swasta memilih untuk mengimpor bahan baku alih-alih barang jadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara karena bea masuk yang lebih rendah.
Perubahan Jumlah Kerugian Negara
Selain itu, Tom Lembong menyebut bahwa jumlah kerugian negara berubah dari Rp 400 miliar menjadi Rp 578 miliar. Ia menilai bahwa perubahan ini tidak didasarkan pada bukti baru, tetapi karena perubahan dasar perhitungan oleh Kejaksaan dan BPKP. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dalam penilaian terhadap kasus yang sedang ditangani.
Tidak Ada Bukti Keterlibatan Pihak Terkait
Tom Lembong juga menyoroti fakta bahwa beberapa pihak yang dianggap untung dari importasi gula tidak muncul dalam dakwaan. Contohnya, PT Adikarya Gemilang dan APTRI Jawa Tengah serta Lampung lenyap dari perkara. Selain itu, tidak ada tersangka dari Inkopkar, Inkoppol, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri, meskipun mereka juga terlibat dalam proses importasi gula.
Pandangan tentang Kecerdasan Buatan
Dalam sidang, Tom Lembong menyampaikan pandangan tentang kecerdasan buatan (AI). Ia mengungkap bahwa AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan korupsi importasi gula berdasarkan fakta persidangan. Menurutnya, integritas penegakan hukum dapat dipertanyakan jika kebenaran hanya bisa dicari melalui AI.
Penutup Pledoi
Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya bukanlah malaikat atau pahlawan. Ia hanya warga biasa yang memiliki ketidaksempurnaan. Namun, ia berharap Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan dalam perkara ini dan membebaskannya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum.
Harapan Anies
Setelah mendengar pledoi Tom Lembong, Anies Baswedan menyampaikan harapan bahwa putusan majelis hakim dapat membuat dunia internasional percaya pada sistem hukum di Indonesia. Ia juga berharap putusan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tanah air.
Jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Posting Komentar