ZMedia Purwodadi

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Banyuwangi-Bali, Sita 37 Paket Sabu 85,56 Gram

Table of Contents
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Banyuwangi-Bali, Sita 37 Paket Sabu 85,56 Gram

Penangkapan 10 Tersangka Narkoba di Buleleng

Selama bulan Juni 2025, Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar daerah. Jaringan ini mencakup wilayah Banyuwangi dan Bali, yang akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Dari keseluruhan tersangka, empat orang di antaranya memiliki peran masing-masing dalam kegiatan ilegal ini. Mereka adalah HR, SN, FK, dan CR. Setiap individu memiliki tugas khusus dalam sistem penyebaran narkoba tersebut.

HR bertindak sebagai kurir yang mengantarkan narkoba dari Banyuwangi ke Bali. Ia menggunakan kendaraan pribadi untuk mengirimkan barang haram tersebut. Sementara itu, SN bertanggung jawab menyediakan tempat penyimpanan sekaligus menjual narkoba. Lokasi tempat ini berada di gudang rongsokan di Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. Ia juga memiliki bawahan bernama FK yang diperintahkan untuk mendistribusikan narkoba di wilayah Kota Singaraja. Adapun CR merupakan pembeli narkoba dari SN, yang kemudian memecah narkoba untuk dijual secara eceran.

Para tersangka ini dihadirkan dalam acara Pers Release Pengungkapan Kasus Narkoba di Lobby Polres Buleleng pada Rabu, 9 Juli 2025, bersama enam pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Awal Penangkapan dan Pengungkapan Jaringan

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkap bahwa jaringan Banyuwangi-Bali ini berhasil diungkap pada hari Kamis, 26 Juni 2025. Awalnya, polisi menangkap CR (38) di kamar kosnya yang berlokasi di lingkungan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 25 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat total 4,91 gram bruto serta uang penjualan senilai Rp200 ribu.

CR mengaku bahwa ia memperoleh narkoba dari SN. Informasi ini kemudian menjadi awal bagi polisi untuk mencari keberadaan SN. Pria 40 tahun asal Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, ini ditemukan di gudang rongsokan di Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. Di lokasi tersebut, polisi menyita 37 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 85,56 gram bruto, serta perangkat lain untuk mengonsumsi narkoba. Selain itu, polisi juga menyita uang penjualan senilai Rp2.250.000.

SN tidak membantah bahwa ia telah menjual narkoba kepada CR. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama HR. Informasi ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya HR berhasil ditangkap saat memasuki wilayah Bali, tepatnya di Pelabuhan Gilimanuk. Saat itu, HR membawa mobil kolbak yang berisi janur (busung), namun di bawah janur tersebut terdapat paket narkoba.

Penangkapan Anggota Lain dan Peran Mereka

Selain HR dan SN, polisi juga menangkap FK, yang merupakan anak buah SN. FK, asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, ditemukan di kediamannya setelah dilakukan penggerebekan. Di lokasi tersebut, polisi menyita 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,27 gram bruto. FK mengaku bahwa ia diperintahkan oleh SN untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kampung Kajanan.

Setelah seluruh tersangka ditangkap, mereka dibawa ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Edy menyebut bahwa peredaran narkoba ini telah berjalan selama tiga bulan. Dalam proses penjualan, para pelanggan biasanya datang langsung ke gudang rongsokan Kaliuntu. Pelanggannya adalah masyarakat Buleleng dari berbagai kecamatan.

Tanggung Jawab Masyarakat dalam Menangani Narkoba

Menurut AKP Edy, SN bekerja di gudang rongsokan, tetapi bos gudang tersebut tidak mengetahui bahwa pekerjanya juga terlibat dalam penjualan narkoba. Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, AKP Edy menyatakan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengajak masyarakat untuk memahami bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba. "Dibutuhkan keberanian, kepedulian, dan tanggung jawab pada lingkungan kita," katanya. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan informasi tentang peredaran narkoba kepada Polres Buleleng, yang akan segera menindaklanjuti dengan tim khusus Goak Poleng.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Para pelaku dalam kasus ini diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Posting Komentar