ZMedia Purwodadi

PSK Merajalela di IKN, Fatwa Haram Jadi Berita Viral

Table of Contents
Featured Image

Berita Terpopuler di Nusantara: PSK di IKN, Fatwa Sound Horeg, dan Draf Tandingan RUU KUHAP

Alasan Pekerja Seks Komersial Marak di Ibu Kota Negara (IKN)

Menjelang akhir pekan ini, isu maraknya pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi perhatian utama. Hal ini disinggung dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa, 8 Juli 2025. Anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin, mengingatkan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono tentang dampak keberadaan PSK di wilayah yang akan menjadi calon ibu kota baru.

Khozin menegaskan bahwa keberadaan PSK bisa menyebabkan kemaksiatan dan mengganggu kinerja masyarakat di kawasan tersebut. Menurut data Fraksi PKB, sepanjang tahun 2025, sebanyak 64 PSK telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara. Operasi penertiban dilakukan di seluruh wilayah kecamatan, termasuk Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan IKN.

Dalam rapat bersama DPR, Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa kawasan IKN sudah steril dari PSK dan judi sabung ayam. Ia mengklaim bahwa Otorita IKN dan aparat penegak hukum telah merobohkan sekitar delapan "warung remang-remang" pada Ramadan lalu. Basuki menegaskan bahwa keberadaan PSK di wilayah Sepaku bukan berada di kawasan inti IKN. Ia juga memastikan bahwa aparatur sipil negara Otorita IKN tidak terlibat dalam prostitusi ilegal.

Dosen Komunikasi Sosial Universitas Indonesia Devie Rahmawati menjelaskan bahwa fenomena kemunculan PSK di IKN mencerminkan dinamika sosial yang kerap terjadi di wilayah pembangunan besar yang sedang berkembang pesat. Situasi serupa juga dialami oleh negara lain saat membangun kota atau kawasan ekonomi baru.

Fatwa Haram Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual

Fenomena sound horeg belakangan ini semakin disoroti, terutama setelah munculnya fatwa haram. Pada 26–27 Juni 2025, Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan, Jawa Timur, menggelar pertemuan Forum Satu Muharram (FSM) yang menghasilkan fatwa haram terhadap sound horeg.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa fatwa tersebut bertujuan untuk mencegah dampak buruk dari sound horeg. Ia menekankan bahwa fatwa bersifat kontekstual dan bertujuan untuk kepentingan kemaslahatan. Menurut Asrorun, sound horeg tidak hanya menyebabkan gangguan kesehatan akibat kebisingan, tetapi juga dikaitkan dengan kegiatan pesta minuman keras dan perilaku tidak senonoh. Gangguan suara ekstrem ini bahkan dilaporkan dapat merontokkan genteng rumah warga.

Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menekankan pentingnya membedakan antara kreativitas yang patut dilindungi dan praktik yang merugikan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dalam sound horeg terdapat beberapa objek Kekayaan Intelektual (KI) yang bisa dilindungi, seperti teknologi pengeras suara dan desain peralatan. Teknologi ini bisa dipatenkan, sementara desain peralatan bisa didaftarkan sebagai desain industri jika mengandung kebaruan.

Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menyusun Draf Tandingan RUU KUHAP

Pada Selasa, 8 Juli 2025, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara menggelar rapat kerja perdana pembahasan revisi UU KUHAP. Namun pada hari yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merilis draf tandingan sebagai bentuk perlawanan terhadap revisi KUHAP versi DPR dan pemerintah.

Draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 itu disusun secara kolektif oleh puluhan organisasi atau lembaga pegiat hukum. Koalisi menilai bahwa draf resmi RUU KUHAP cenderung otoritarian, memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol efektif, serta mengecilkan peran korban, pendamping hukum, dan warga negara dalam proses peradilan pidana. Mereka menyebut draf tandingan sebagai “kontrapropaganda hukum” atas legislasi bermasalah.

Peneliti Kontras, Hans Giovanny Yosua, menegaskan bahwa prosedur penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana perlu diatur dengan hati-hati agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus menjaga hak warga negara dan mencegah kesewenang-wenangan.

Draf tandingan yang disusun Koalisi ini diklaim sebagai narasi tandingan dan bisa memberikan gambaran aturan yang lebih ideal mengenai hukum acara pidana. Koalisi mengedarkan draf tandingan itu di laman reformasikuhap.id.

Posting Komentar