ZMedia Purwodadi

Siapa Mantan Staf Nadiem yang Jadi Buronan? 3 Kali Mangkir Pemanggilan Kejagung

Table of Contents
Siapa Mantan Staf Nadiem yang Jadi Buronan? 3 Kali Mangkir Pemanggilan Kejagung

Kejaksaan Agung Akan Masukkan Jurist Tan ke Daftar DPO dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memasukkan nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Nama Jurist Tan ditetapkan sebagai satu dari empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi melakukan pemanggilan terhadap Jurist Tan. Penyidik rencananya akan menetapkan DPO terhadapnya. Hal ini dilakukan karena Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025. Meskipun telah meminta penjadwalan ulang, ia tetap tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.

Anang menjelaskan bahwa Jurist Tan akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya. Red notice adalah instrumen internasional yang digunakan untuk mencari dan menangkap pelaku kejahatan yang melarikan diri.

Keberadaan Jurist Tan Di Luar Negeri

Sebelum penetapan tersangka, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar, mengungkap bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri. Informasi ini didapat karena yang bersangkutan mengklaim masih mengajar. Namun, penyidik belum mengetahui lokasi pasti Jurist Tan saat ini.

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini. Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan. Langkah-langkah tersebut bisa termasuk tindakan hukum yang lebih tegas karena yang bersangkutan beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan.

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Mereka adalah:

  • Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT)
  • Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
  • Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL)
  • Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW)

Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.

Profil Singkat Jurist Tan

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, resmi masuk daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jurist Tan menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah penyidik memiliki bukti yang cukup.

Jurist Tan bukan sosok asing bagi Nadiem Makarim. Keduanya pernah bekerja bersama di Gojek, di mana Jurist menjabat sebagai Chief Operation pada 2010-2014. Setelah Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019, Jurist dipercaya menjadi Staf Khusus Menteri. Ia juga tercatat sebagai lulusan Harvard Kennedy School (2015) dan pernah muncul dalam kegiatan diskusi "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar" yang digelar Harvard Business School pada 2024.

Sebagai Stafsus, Jurist berperan aktif sejak awal perencanaan pengadaan Chromebook. Awalnya, ia bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Ia juga menggandeng Ibrahim Arief untuk dikontrak sebagai konsultan teknologi, yang kemudian menyusun kajian teknis mendukung pemanfaatan Chromebook di Kemendikbudristek.

Pada awal 2020, Jurist melanjutkan komunikasi dengan pihak Google untuk membahas teknis co-investment yang sebelumnya sudah dibicarakan Nadiem. Dari hasil pembicaraan, Google menyepakati kontribusi sebesar 30 persen untuk mendukung pengadaan. Jurist kemudian melaporkan skema ini dalam rapat-rapat bersama pejabat tinggi Kemendikbudristek.

Yang menjadi sorotan, Jurist tak hanya menjalankan tugas staf khusus, tapi juga beberapa kali memimpin rapat penting, mengambil keputusan teknis, hingga melampaui batas kewenangannya.

Barang Bukti Kuat dan Kerugian Negara

Empat orang ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Keempatnya dianggap bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome. Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.

Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah. Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Komentar