Tokoh Hukum Jadi Buron Kasus Korupsi Laptop, Peran Terbongkar

Peran Jurist Tan dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Sosok Jurist Tan kini menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022. Penetapan ini menunjukkan adanya dugaan tindakan tidak sesuai prosedur dalam pengadaan barang yang melibatkan anggaran besar.
Jurist Tan akan segera dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan karena ia tidak memenuhi pemanggilan penyidik sebanyak tiga kali. Pemanggilan tersebut dilakukan pada tanggal 3, 11, dan 17 Juni 2025. Meskipun sudah mengajukan penjadwalan ulang, ia tetap tidak hadir, sehingga menyebabkan pihak penyidik mempertimbangkan langkah lebih keras.
Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama
Selain Jurist Tan, terdapat tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Keempatnya adalah mantan Stafsus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim, yaitu:
- Jurist Tan (JT)
- Ibrahim Arief (IBAM) – eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek
- Mulyatsyahda (MUL) – Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook selama masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Profil Jurist Tan
Jurist Tan bukan sosok asing bagi Nadiem Makarim. Keduanya pernah bekerja bersama di Gojek, di mana Jurist menjabat sebagai Chief Operation pada 2010–2014. Setelah Nadiem diangkat menjadi Menteri Pendidikan, Jurist dipercaya menjadi Staf Khusus Menteri. Ia juga lulusan Harvard Kennedy School (2015) dan pernah muncul dalam diskusi “Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar” yang digelar Harvard Business School pada 2024.
Peran Jurist Tan dalam Kasus Chromebook
Sebagai Stafsus, Jurist Tan aktif sejak awal perencanaan pengadaan Chromebook. Ia bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS. Selain itu, ia juga menggandeng Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi untuk menyusun kajian teknis mendukung pemanfaatan Chromebook di Kemendikbudristek.
Pada awal 2020, Jurist melanjutkan komunikasi dengan Google untuk membahas teknis co-investment yang sebelumnya sudah dibicarakan Nadiem. Dari hasil pembicaraan, Google menyepakati kontribusi sebesar 30 persen untuk mendukung pengadaan. Jurist kemudian melaporkan skema ini dalam rapat-rapat bersama pejabat tinggi Kemendikbudristek.
Yang menjadi sorotan, Jurist tidak hanya menjalankan tugas staf khusus, tapi juga beberapa kali memimpin rapat penting, mengambil keputusan teknis, hingga melampaui batas kewenangannya.
Peran Nadiem Makarim
Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim enggan bicara banyak meski sudah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Dalam pemeriksaan keduanya, Nadiem diperiksa selama kurang lebih 10 jam, mulai dari pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.
Nadiem tidak membahas soal substansi pemeriksaan saat memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada pihak kejaksaan dan meminta izin untuk kembali ke keluarga.
Pembongkaran Kejagung
Peran Nadiem terungkap dalam kasus pengadaan dengan anggaran Rp 9,3 triliun ini. Meskipun statusnya masih sebagai saksi, ia banyak bersinggungan dengan empat tersangka yang baru diumumkan penyidik. Keempat tersangka ini adalah mantan Stafsus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim, serta para pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Posting Komentar